Rabu, 20 Juni 2012

Revisi Harga Gas Berlaku Awal September


PEMERINTAH akhirnya menunda pemberlakuan kenaikan harga gas industri hingga awal September 2012. Revisi terkait dengan besaran penaikan harga dan hal teknis lainnya akan diatur dalam sepekan ke depan.

Keputusan itu tercetus seusai pertemuan Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) di Kementerian Perindustrian, Jakarta, kemarin.

"Kami akan menetapkan berlakunya (revisi penaikan harga gas) efektif mulai 1 September atau setelah Lebaran. Penetapan final terhadap penaikan harga gas industri akan diputuskan dalam tempo satu minggu mulai hari ini," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai pertemuan.

Menurutnya, besaran penaikan harga akan ditetapkan berdasarkan hasil pembicaraan secara periodik dan terbuka antara PGN dan kalangan industri pengguna gas bumi.

"Perundingan langsung business to business sampai detail. Jadi, tidak ada yang boleh bicara di luar pertemuan yang direncanakan," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan pihaknya masih menghitung besaran toleransi penaikan harga dan ketersediaan pasokan hingga 2020.

Meski terjadi kisruh, nyatanya saat ini 90% industri pengguna gas sudah membeli gas sesuai dengan penaikan harga 55% yang ditetapkan PGN.
Menurut Sekretaris Jenderal Gapmmi Franky Sibarani, hal itu terpaksa ditempuh untuk kelangsungan produksi. Mereka justru meminta revisi atas harga gas yang sudah telanjur dibayar untuk tagihan Mei dan Juni itu.

"Kami bayar bukan karena setuju, melainkan karena kalau lewat (masa tenggang), (suplai) akan diputus. Ini sifatnya teknis, akan dibicarakan dalam enam hari ke depan. Pemerintah harus memastikan adanya revisi dan harga baru berlaku pada 1 September," tegas Franky.

Posisi rangkap Di sisi lain, pemerintah juga tengah mengkaji rangkap posisi PGN yang saat ini bertindak sebagai pengangkut (transporter) sekaligus pedagang (trader).

"Nanti ada pertemuan untuk membahas masalah ini, tentu harus melibatkan Kementerian BUMN. Namun, perubahan posisi tersebut tidak mudah karena PGN tidak 100% milik negara," ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini.

Sementara itu, produsen gas menjamin kesinambungan pasokan gas industri asalkan pemerintah memberi insentif harga dan mendorong investasi untuk mencari sumber gas baru.

"Seandainya industri menginginkan harga gas US$9 per juta metrik standar kaki kubik per hari (mmscfd) dan menginginkan kepastian pasokan, sektor hulu harus diberikan harga US$7 per mmscfd," kata Vice President Corporate Communications Pertamina M Harun.

Harga gas yang ekonomis akan menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pasokan. Peningkatan har ga di hulu, menurutnya, akan memberikan tambahan penerimaan bagi negara berdasarkan sistem bagi hasil 70% berbanding 30% untuk keuntungan penjualan gas.  ( Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3659/Revisi-Harga-Gas-Berlaku-Awal-September )





Tidak ada komentar: