Rabu, 20 Juni 2012

Ekspor Gas Harus Dibatasi


JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak pemerintah harus membatasi ekspor gas sesuai Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

"Kebutuhan gas alam setiap tahun terus meningkat seiring semakin meluasnya penggunaan gas alam sebagai sumber energi, baik untuk industri maupun kebutuhan rumah tangga serta sebagai bahan baku industri pupuk," kata Ketua DPP Partai Golkar Bidang Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Azis Syamsudin dalam diskusi Tata Kelola dan Pemanfaatan Sumber Daya Gas Alam dalam Menunjang Industri Pupuk dan Industri Petrokimia di Indonesia, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (20/6).

Diskusi itu juga menghadirkan pembicara lain, yakni Ketua Umum HKTI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo, Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk, dan Ketua Asosiasi Pupuk Indonesia Mustafa.

Azis mengatakan, hingga saat ini pasokan gas untuk dalam negeri sangat terbatas dan mengancam industri pupuk karena belum adanya jaminan pasokan. "Karena itu. pemerintah harus mencegah penjualan gas ke luar negeri, sehingga harga pupuk terjangkau bagi petani. Paling tidak, antara supply dan demand bisa berjalan," ujar dia.

Menurut Azis, pemerintah telah mencoba mengatasi kebutuhan gas dalam negeri melalui kebijakan domestic market obligation (DM0) dan memprioritaskan alokasi gas dari lapangan baru seperti Donggi-Senoro untuk kebutuhan domestik.

Potensi gas yang dimiliki Indonesia berdasarkan status 2008 mencapai 170 triliun kaki kubik (tcf) dan produksi per tahun mencapai 2,87 tcf. Dengan komposisi tersebut Indonesia memiliki reserve to production (R/P) hingga 59 tahun ke depan.

"Karena itu, pelbagai masukan yang berkembang dalam diskusi ini, akan disampaikan kepada FPG DPR agar pada musim tanam nanti petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk. Kita akan menyampaikan masukan kepada Komisi W dan Komisi VII DPR agar persoalan ini ditangani secara serius," ujar dia.

Direktur Industri Kimia Dasar Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan, nilai tambah yang diperoleh dari pemanfaatan gas bumi untuk industri petrokimia dan pupuk mencapai US$ 6,5 miliar per tahun. Angka ini lebih besar tiga kali lipat dibandingkan keuntungan dari penjualan gas dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) untuk ekspor.

Menurut dia, realisasi volume pasokan gas sebagai bahan baku pupuk pada 2011 baru mencapai 749,6 juta kaki kubik (mmscfd), termasuk swap (pertukaran pasokan) LNG untuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebanyak delapan kargo. Sedangkan kebutuhan eksisting sebesar 813 mmscfd.

"Pasokan dibanding kebutuhan mencapai sekitar 92 persen, sementara kebutuhan pasokan gas untuk bahan baku petrokimia pada 2011 sebesar 185 mmscfd dan baru terpenuhi 166 mmscfd. Pasokan gas untuk Petrokimia dibandingkan kebutuhan eksisting baru sekitar 89 persen," kata dia. ( Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3663/Ekspor-Gas-Harus-Dibatasi )

Tidak ada komentar: