Senin, 18 Juni 2012

Harga Gula Pasir Merangkak Naik


MAKASSAR, SULSEL – Bulan Ramadan masih tersisa satu bulan lagi. Kendati demikian, harga komoditas khususnya gula pasir mulai merangkak naik hingga mencapai Rp2.000 per kilogram (kg). Dari pantauan SINDO, harga gula pasir di pasar tradisional mencapai RP13.000 dari yang sebelumnya hanya Rp11.000 per kg.Salah seorang ibu rumah tangga Fitri Wirdaningsih mengaku, kenaikan harga tersebut sudah terjadi dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, untuk gula eceran, dilepas pedagang seharga Rp6.500 per liter. Padahal sebelumnya harga gula hanya Rp5.000 per liter. “Kalau beli per kilogram bisa mencapai Rp13.000.Jika tidak segera diantisipasi maka sangat menyulitkan, apalagi mau Ramadan,” jelas pegawai Pemerintah Kota Makassar ini kepada SINDO,kemarin. Terpisah, salah seorang pedagang di Pasar Mandai, Risna mengaku kenaikan tersebut disebabkan harga dari distributor sangat tinggi.

Kendati demikian, dia enggan mengungkapkan, harga gula yang ditetapkan pedagang besar. Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Makassar Dedi Hermadi yang dikonfirmasi tidak membantah adanya gejolak harga gula pasir di lapangan. Menurutnya, fenomena tersebut disebabkan adanya penertiban dan pengawasan terhadap beredarnya gula rafinasi di pasaran. “Hingga saat ini hanya harga gula pasir yang naik. Untuk komoditas lain, harganya masih normal,”terangnya. Dedi mengaku, dari hasil pemantauan di sembilan pasar tradisional di Kota Makassar, harga bahan pokok lainnya seperti beras, cabai, bawang merah, minyak goreng, dan telur cenderung masih stabil. Menurutnya, untuk mengantisipasi naiknya harga sembako jelang Ramadan, pihaknya akan memperketat pengawasan. Operasi pasar ini dinilai sangat penting dilakukan jika pedagang sudah menaikkan harga.Dedi juga mengakui hingga saat ini stok sembako di pasaran masih aman. Menanggapi naiknya harga gula, anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, kenaikan harga sembako menjelang Ramadan tidak dapat dihindari. Alasannya, hukum pasar akan berlaku jika terjadi lonjakan permintaan ( Sumber : http://ews.kemendag.go.id/berita/NewsDetail.aspx?v_berita=2291 )





Tidak ada komentar: