Selasa, 19 Juni 2012

Bupati : Sertifikat Halal Memberi Nilai Plus Fatwa Haram Bagi Produk yang Menyebabkan Sakit


TANJUNG SELOR – Staf Ahli Bidang Keuangan, H Hamidan mewakili Bupati Bulungan, H Budiman Arifin untuk membuka sosialisasi audit halal  bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang digelar Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Bulungan, kemarin (18/6).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Disperindagkop ini menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kalimantan Timur, Sumarsongko.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Hamidan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini sangat strategis, utamanya bagi para pengusaha kecil dan menengah yang bergerak di industri makanan dan minuman.

Pentingnya label halal bagi produk, menurutnya untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan masyarakat tentang serifikat halal bagi semua jenis produk tersebut. Selain itu, sertifikat halal juga akan memberikan nilai tambah dalam peredaran produk di pasaran.

“Adanya sertifikasi halal ini akan menunjukkan sumberdaya manusia, pengelola IKM yang berkualitas, yang memahami arti penting pelayanan, kepuasan dan rasa aman bagi konsumen untuk menikmati produk yang dihasilkan,” terang bupati dalam sambutannya kepada sekira 40 pengusaha IKM di Bulungan.

Pria yang sempat menjabat Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat KabupatenBulungan ini berharap ada tiga hal yang bisa dicapai dalam kegiatan sosialisasi ini. Pertama, audit halal yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikasi akan memberi nilai tambah bagi produk IKM di Bulungan. Kedua, meningkatkan daya saing produk IKM, sekaligus memberikan proteksi bagi setiap produk yang dihasilkan dari upaya pemalsuan. Dan yang ketiga, adanya sertifikasi halal akan memberikan perlindungan dan jaminan bagi konsumen muslim, dalam hal kebersihan serta kehalalal produk yang dihasilkan.

Sementara itu Sumarsongko mengatakan, masih banyak yang belum memahami makanan dan minuman yang halal. Dari itu melalui, sosialisasi ini, pemilik IKM bisa memahami bagaimana menciptakan produk makanan dan minuman yang halal.

Pasalnya, selama ini masyarakat hanya mengetahui empat hal yang haram, yaitu bangkai, darah, daging babi, menyebelih hewan tanpa menyembutkan asmah Allah serta minuman

keras. Padahal, makanan dan minuman yang banyak mudaratnya, MUI memfatwakan haram. Oleh karena itu, dalam audit sertifikasi dilakukan audit pada bahan baku,proses dan lingkungan.

“Makanan dan minuman yang banyak mudaratnya hanya membuat kita sakit, sengsara, jadi MUI mengharamkannya. Dari itu, tim yang tergabung dalam LPPOM-MUI ini kita rekrut teman-teman yang mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing sehingga bisa memaksimalkan sertifikasi halal ini,” ungkap Sumarsongko kepada Radar Tarakan.(ian/ndy) ( Sumber : http://www.radartarakan.co.id/index.php/kategori/detail/Bulungan/25234 )

Tidak ada komentar: