Selasa, 12 Juni 2012

Menteri Energi: Pengusaha Harus Fair


JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meminta kalangan industri bersikap adil serta terbuka dalam menerima kenaikan harga gas yang ditetapkan Perusahaan Gas Negara. Meski memahami keinginan pengusaha, dia menyatakan kenaikan harga gas untuk industri tak bisa dihindari. "Sekalipun pengusaha menuai untung, kalau ada kenaikan harga gas pasti menolak. Pengusaha harus fair dalam hal ini," kata Wacik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Menurut Wacik, kenaikan harga gas industri hingga 55 persen tak lepas dari kebijakan pemerintah. Bulan lalu Kementerian Energi menaikkan harga gas di sektor hulu untuk mengoptimalkan produksi dan pasokan di dalam negeri serta menarik investor. Jika para pengusaha menginginkan perubahan harga, Wacik meminta agar hal tersebut dibahas secara mendalam dengan pihak yang berkepentingan.

Kenaikan harga gas industri sudah disosialisasi PGN sejak awal Mei lalu, setelah penyuplai gas pelat merah itu mengubah perjanjian jualbeli dengan sejumlah produsen. Revisi harga, di antaranya, dilakukan untuk pasokan gas dari Blok Koridor mihk ConocoPhiUips dari US$ 1,85 per million metric British thermal unit (MMBTU) menjadi US$ 5,6 per MMBTU. Hingga 2014, harga gas ini secara bertahap akan naik hingga US$ 6,5 per MMBTU.

Pengubahan perjanjian harga juga dilakukan dengan Pertamina EP Region Sumatera Selatan. Harga pasokan untuk PGN naik dari US$ 2,2 per MMBTU menjadi US$ 5,5 per MMBTU. Harga pun terus naik hingga US$ 6 per MMBTU pada 2013.

Sekretaris Perusahaan PGN Hery Yusup mengatakan revisi tersebut menyebabkan harga ratarata gas di sektor hilir naik dari US$ 6,7 per MMBTU menjadi US$ 10,2 per MMBTU. "Konsumen tidak keberatan atas harga baru itu selama ketersediaan dan tambahan pasokannya terjamin," ujarnya.

Namun, Jumat pekan lalu, sebanyak 31 asosiasi industri pengguna gas menggelar aksi prates. Menurut Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Sofjan Wanandi, kenaikan harga ini merugikan pengusaha, terutama yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan konsumen. Hal ini juga bakal merugikan pengusaha dalam jangka panjang. "Selisih harganya terlalu besar dan mempengaruhi struktur biaya produksi," ucapnya.

Kemarin, Kamar Dagang dan Industri Indonesia pun mengajukan dua opsi terkait dengan masalah ini. Menurut Wakil Ketua Komite Tetap Industri Kadin Indonesia, Achmad Widjaya, opsi pertama adalah jaminan pasokan gas jika harga tetap dinaikkan.

Sedangkan pilihan kedua adalah harga gas harus turun jika tak ada jaminan pasokan untuk industri. Dengan kondisi ini, kata dia, pemerintah harus segera melakukan renegosiasi kontrak gas dengan negara pengimpor. "Pemerintah seharusnya memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," katanya.

Tahun ini kebutuhan gas untuk industri mencapai 1.015 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Namun pasokannya baru mencapai 865 MMSCFD.

Menteri PerindustrianMohamad Suleman Hidayat meminta PGN menerapkan kenaikan harga gas industri secara bertahap. "Jika harus terjadi, tiap 6 bulan cukup sekitar 15 persen agar bisnis bisa berjalan," ujarnya. ( Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3565/Menteri-Energi:-Pengusaha-Harus-Fair )

Tidak ada komentar: