Senin, 11 Juni 2012

Pemerintah Larang Konsumsi Susu Formula Pada Bayi


JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan RI melarang bagi para tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan susu formula bayi atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. Demikian isi bunyi dari pasal 17 dan 18 dari Peraturan Pemerintah nomor 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif.

Peraturan tersebut secara resmi diumumkan, Jumat (8/6) kemarin oleh Dirjen Bina Gizi dan KIA, Dr Slamet Riyadi Yuwono dikantor Kementrian Kesehatan, Jakarta.

Slamet dalam keterangannya mengatakan kalau alasan diterbitkannya PP ini dengan melihat status gizi balita di Indonesia yang cukup menghawatirkan. Dimana dari data Kemenkes tahun 1989-2010 gizi balita cukup tinggi yakni sebanyak 17,9 persen, disusul balita pendek sebanyak 35,6 persen, kurus sebanyak 13,3 persen, dan gemuk over weight 14,2 persen.

Hal diatas tentunya memiliki dampak, misal gagal tumbuh, penurunan IQ, menurunnya produktivitas, daya tahan tubuh turun, dan meningkatkan resiko penyakit tidak menular pada usia dewasa kelak.

Di Indonesia sendiri sebaran prevelensi gizi kurang dari data riskesdes 2010 sebanyak 15 provinsi yang 20 persen daerahnya gizi kurang, 10 provinsi yang gizi kurangnya 15 persen, dan 8 provinsi dibawah 15 persen gizi kurang.

Untuk itu, lanjutnya peran pemberian ASI Eksklusif bagi bayi sangat perlu digalakkan untuk menghindari dampak tersebut. Sebab bagaimana pun kandungan ASI tidak sama dengan susu formula.

Penyebab rendahnya pemberian ASI disebabkan belum semuanya rumah sakit menerapkan 10 LMKM, bayi yang lahir tidak memperoleh IMD, jumlah konselor menyusui masih sedikit, promosi susu formula masih gencar, dan belum semua kantor atau fasilitas umum menyediakan ruangan khusus ASI. Padahal peraturan bersama dengan Menteri Pembedayaan Perempuan nomor 48/men.PP/XII/2008 tentang peningkatan pemberian ASI ditempat kerja atau umum telah dikeluarkan. Dan ini juga berlaku di daerah, agar menyediakan ruangan khusus ASI yang anggarannya dari APBD dan APBN, jelasnya.

Selain melarang pemberian susu formula, pemerintah juga melarang pelayanan kesehatan untuk mendapatkan sponsor dari produsen atau distributor susu formula, kecuali mendapatkan ijin dari kepala dinas kesehatan setempat.

"Bagi tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, pengurus tempat kerja dan sarana umum yang melanggar hal diatas akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," sebutnya. ( Sumber : http://ews.kemendag.go.id/berita/NewsDetail.aspx?v_berita=2213 )


Tidak ada komentar: