Senin, 02 Juli 2012

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Membunuh Industri Kecil


JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan tarif cukai rokok menuai reaksi negatif. Menurut juru bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Hasan Aony Aziz, aturan ini bisa membunuh pabrik rokok kecil dan menengah. "Industri kecil bisa mati lantaran tak sanggup memenuhi tarif yang sama dengan industri berskala besar," kata dia kemarin.

Hasan mengatakan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok tak berpihak pada industri kecil dan hanya menguntungkan pabrikan besar. Ia mencontohkan, dengan harga yang sama, konsumen cenderung menghindari rokok buatan produsen kecil, dan memilih produk terkenal atau buatan produsen asing. "Pabrik rokok kretek tangan akan mati karena terancam produk lain yang relatif lebih murah karena tarif cukai yang sama," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana memangkas kriteria penerapan harga cukai rokok per batang. Dalam kebijakan baru itu, pemerintah akan mengurangi selisih harga dari tiap golongan, yakni sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret kretek tangan atau sigaret putih tangan. Cukai untuk 19 layer golongan tarif akan dipangkas menjadi 15 layer.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi mengatakan penyederhanaan tarif cukai rokok yang juga diberlakukan pada 2008 telah membuat ribuan industri rokok berskala kecil gulung tikar. Pada 2008, tercatat ada 4.000 pabrik rokok berskala kecil-menengah. "Tapi sekarang cuma ada sekitar 1.500 pabrik," ujarnya.

Menurut Benny, penyederhanaan tarif cukai terlalu cepat untuk dilakukan. Ia mengatakan hal tersebut belum bisa diikuti industri kecil dengan segmen konsumen yang terbatas. Lebih jauh, Benny meminta Kementerian Keuangan menerapkan penyederhanaan tarif paling cepat pada 2015. "Agar industri kecil punya napas untuk menyesuaikan diri," katanya.

Industri rokok menjadi salah satu penyumbang pendapatan nasional terbesar. Sepanjang 2011, sumbangan cukai rokok mencapai Rp 75,4 triliun, jauh melebihi industri tambang yang mencapai Rp 42,12 triliun. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok bisa mencapai Rp 74 triliun. ( Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3719/Penyederhanaan-Tarif-Cukai-Rokok-Membunuh-Industri-Kecil )

Tidak ada komentar: