Minggu, 01 Juli 2012

Pengusaha Sambut Baik Harga Gas Industri


JAKARTA, KOMPAS - Forum Lintas Asosiasi Industri menyambut baik kebijakan kenaikan harga gas yang dikurangi dari 55 persen menjadi 50 persen serta dilakukan secara bertahap. Mereka menilai kebijakan itu sebagai upaya strategis pemerintah memperjuangkan daya saing industri.

"Kebijakan itu merupakan prestasi kerja sama Kementerian Perindustrian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pertama kalinya Inilah koordinasi yang saling menguatkan dalam kebijakan energi dalam negeri," kata Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Franky Sibarani, di Jakarta, Minggu (1/7).

Harga gas industri, yang baru diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pekan lalu, naik sebesar 50 persen. Kenaikan dilakukan dengan besaran tahap pertama 35 persen dan berlaku per 1 September 2012. Tahap kedua sebesar 15 persen dan diberlakukan per April 2013.

Franky menekankan, ke depan, penetapan harga gas selanjutnya perlu dilakukan pemerintah. Dengan sikap berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa selama ini lebih menyetujui perjanjian antarpebisnis (business to business) untuk harga gas, yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan industri.

Menurut Franky, koordinasi antar kementerian ini merupakan langkah maju. Selain itu, dalam penetapan harga ini, pemerintah juga melibatkan industri pengguna gas. Diharapkan ke depan menjadi pola baku dalam menetapkan harga. Tentunya penetapan harga untuk yang akan datang harus dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan ke industri.

"Dengan keterlibatan pemerintah ini, ada optimisme baru dalam menjamin suplai oleh PT PGN. Jaminan kontrak PT PGN yang selama ini banyak tidak terpenuhi, PT PGN akan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, sejak awal kekisruhan harga gas industri, persoalan ini memang harus segera diselesaikan. Satu per satu kendala yang mengganggu kinerja industri sudah semestinya dituntaskan supaya tidak mengganggu iklim usaha. ( Sumber : http://www.kemenperin.go.id/artikel/3708/Pengusaha-Sambut-Baik-Harga-Gas-Industri- )










Tidak ada komentar: