Senin, 23 April 2012

Pelatihan Cara Pengolahan Makanan yang baik (CPMB)


Tanggung Jawab badan usaha  yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut atas keamanan pangan yang  diproduksinya terhadap kesehatan orang yang mengkonsumsi pangan tersebut. Oleh karena itu masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan dan dapat menyampaikan permasalahan, masukan dan atau cara pemecahan mengenal hal-hal dibidang pangan dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan agar produksi pangan aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, agar Industri yang tumbuh di Kabupaten Bulungan dapat bersaing dengan daerah lain,  maka Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM memprogramkan Pelatihan Cara Pengolahan Makanan yang baik (CPMB) yang Instruktur/Pengajarnya dari Balai Riserch dan Standarisasi (Baristand) Samarinda dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan  yang pelaksanaanya  pada tanggal 09 – 12 April 2012 bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) kecamatan Tanjung Palas dan di ikuti peserta sebanyak 25 orang yang terdiri dari Pelaku usaha Industri  Rumah Tangga di Kecamatan  Tanjung Palas.

            Tujuan diselenggarakannya  Pelatihan  CPMB tersebut antara lain :
1.   Memberikan  prinsip dasar dalam memproduksi pangan  yang baik bagi  Pengusaha  Industri.
2.   Memotivasi para Pelaku usaha industri untuk memiliki Sertifikat  Penyuluhan Keamanan Pangan.
3.   Agar produk di kabupaten Bulungan dapat memenuhi Standar Nasional Indonesia sehingga bisa
      bersaing dengan produk daerah lain.
4.   Agar Pengusaha Industri dapat memiliki Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga 
      (SPP-IRT).

            Materi yang disampaikan dalam pelatihan  ini adalah sebagai berikut :
1.   Standarisasi Pangan
2.   Bahan tambahan pangan
3.   Bahaya Pangan.
4.   Kebijakan Nasional Pengaturan IRTP.
5.   Pengembangan usaha IRTP
6.   Etika Bisnis
7.   Peraturan tentang keamanan pangan.
8.   Higiene dan Sanitasi Pangan
9.   Penyimpanan dan Pengemasan Produk IRTP
10. Identifikasi IRTP
11. Evaluasi  



       Untuk penyampaian materi disampaikan oleh instruktur/pengajar dari Baristand ProvinsiKalimantan Timur, Dinas perindagkop Kabupaten Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, antara lain yaitu Ir. Sukartin dari Baristan Samarinda dan Drs. Suryadi, Apt dari Dinas Kesehatan Kab. Bulungan.

      Dari pelatihan ini diharapkan para peserta yang terdiri dari Pelaku usaha Industri  Rumah Tangga mampu meningkatkan pruduk olahan pangannya dengan selalu menjaga kualitasnya sehingga mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.






Tidak ada komentar: