Rabu, 25 April 2012

DPR Surati Presiden Agar Segera Tunjuk Menteri

DPR Surati Presiden Agar Segera Tunjuk Menteri

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara kelembagaan telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tertanggal 17 April 2012 ini. Permintaan DPR RI ini usai memparipurnakan 19 Rancangan Undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) beberapa waktu lalu. Salah satunya Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam surat itu, seperti disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga anggota Komisi II DPR RI KH Aus Hidayat Nur, Ketua DPR RI Marzuki Ali meminta agar 19 RUU DOB tersebut untuk dibicarakan bersama presiden dalam sidang DPR RI mendatang, guna mendapatkan persetujuan bersama.  Tak hanya itu, surat tersebut juga telah disampaikan naskah akademik masing-masing RUU DOB. “Intinya DPR mengharapkan bantuan Presiden agar dapat menunjuk menteri yang akan mewakili presiden,” kata KH Aus Hidayat kepada Radar Tarakan melalui telepon selulernya, tadi malam, (25/4).

Surat permohonan pengesahan RUU DOB menjadi Undang-undang ke Presiden yang diteken Marzuki Ali ini, ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Menko Bidang Politik Hukum & Keamanan, Menko Kesra, Mendagri, Menkumham serta Mensesneg RI. “Setelah Presiden menerima surat itu, diprediksi dalam jangka waktu selama 30 hari kedepan atau sebulan DPR meminta presiden harus menyampaikan jawabannya dengan menunjuk menteri yang dimaksud untuk melakukan pembahasan RUU DOB bersama DPR RI,” jelas jelas politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Biasanya, lanjut dia, setelah surat disampaikan ke Presiden, yang ditunjuk presiden untuk mewakili pemerintah adalah Kemendagri (Kemeterian Dalam Negeri) melalui Dirjen Otda (Direktur Jenderal Otonomi Daerah) guna membahas RUU DOB bersama dengan DPR RI.  Namun, Aus belum bisa memastikan apakah 19 DOB itu akan disetujui semua oleh presiden atau tidak. Namun dipastikan, jika mencerna pernyataan Mendagri,  akan memprioritaskan daerah perbatasan dan daerah yang masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) hingga tahun 2025, diyakini Kaltara akan menjadi DOB. “Artinya, Kaltara berpeluang besar untuk disahkan oleh presiden,” cetus dia. Untuk itu, DPR RI khususnya yang duduk di Komisi II berjanji akan mengawal 19 DOB terutama Kaltara. ( Berita ini di unduh dari http://www.radartarakan.co.id/index.php/kategori/detail/Utama/23954 )

Tidak ada komentar: